Memasuki periode masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menambah stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. Sehingga kini total pelayanan Rapid Test Antigen di stasiun menjadi 80 stasiun. Penambahan layanan skrining dengan tarif Rp45.000 tersebut di antaranya di Stasiun Cipeundeuy, Babakan, Weleri, Solo Jebres, dan Tebing Tinggi.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di seluruh stasiun. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021, sebelumnya biaya antigen Rp85.000 menjadi Rp45.000.
Pekan kedua pelaksanaan tes acak antigen diikuti antusias oleh calon pengguna KRL di enam stasiun. Sejak kemarin hingga Selasa (28/6/2021),tercatat ada 420 orang yang sudah mengikuti tes acak antigen dengan 32 orang diantaranya reaktif.